a. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
b. Kompetensi Yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang afar ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
- Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi flasasah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
- Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
- Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
B. Negara
a. Pengertian
Menurut Etimologis berasal dari
kata :
·
STAAT
(Belanda &
Jerman)
“Meletakkan
dalam keadaan berdiri”
·
STATE
(Inggris)
“Menempatkan”
·
ETAT
(Perancis)
“Membuat
berdiri”
·
STATUS/STATUUM
(Latin)
“Negara
merupakan kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul denga orang lain
dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidup”
Negara merupakan
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa belompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui ada satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Unsur Dasar Negara
1. Bersifat
Konstitutif
Meliputi
: a. Wilayah : -Daratan
-Udara
-Perairan
b.
Rakyat/Masyarakat
c.
Pemerintahan yg berdaulat
2.
Bersifat Deklaratif
Meliputi : a. Unsur dasar
konstitutif
b.
Tujuan Negara
c.
Undang-undang Dasar Negara
d.
Pengakuan Negara Lain : -de Facto
-de Jure
-de Jure
c. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori
Klasik
v
Teori
Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
“Kondisi
Alam → Tumbuhnya Manusia→ Berkembangnya Negara”
v
Teori
Ketuhanan (Islam, Kristen)
“Segala sesuatu adalan ciptaan
Tuhan”
v
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah caranya. Manusia
pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhaan bersama.
2.
Teori Modern
v Karena
Penaklukkan.
v Karena Fusi
(Peleburan).
v Karena Pemisahan
Diri.
v Karena
Pendudukan atas Wilayah kosong.
d.
Sifat-sifat Negara
1. Memaksa
Semua peraturan perundangan yang
berlaku diharapkan atan ditaati, sehingga keamanan dan ketertiban negara pun
akan tercapai. Untuk mencapai hal tersebut negara dilengkapi kekuatan fisik
secara legal. (Polisi, Tentara, Jaksa, Hakim, dan Pengadilan).
Monopoli
Negara
dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan/aliran politik tertentu
dilarang hidup dan disebarluaskan.
v
Mencakup
Semua
Semua
peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
e. Tujuan
Negara
Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan
tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan.
·
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
·
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.
Negara
serikat
Di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
C.
Warga Negara
a.
Pengertian
Warga negara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara merupakan orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
· Hak–hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara
(pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk
hidup (pasal 28 A).
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal
28 C ayat 1).
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1).
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2).
- Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak
kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
dengan hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28
E ayat 3).
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh
suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2).
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3).
- Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan
dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1).
· Kewajiban warga
negara antara lain :
1.
Melaksanakan
aturan hukum.
2.
Menghargai
hak orang lain.
3.
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
4.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
5.
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
6.
Membayar
pajak.
7.
Menjadi
saksi di pengadilan.
8.
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c.
Tanggung Jawab
Warga Negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai
warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung
jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional.
- Ikut terlibat
dalam memecahkan masalah–masalah bangsa.
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
- Memelihara dan
memperbaiki demokrasi.
d.
Peran warga
negara
1.
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
4.
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
5.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
8.
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
9.
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12. Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
e.
HAM (Hak Asasi
Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Pasal-pasal tentang
HAM dalam UUD 1945 :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup
dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Hak anak untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak
untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya.
(2) Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan,
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di
depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan
mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya ,
memilih pekerjaannya,
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan
untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda, Hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebas dari
penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat
manusia.
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang
baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Hak untuk mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan
dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan
sosial.
(4) Hak atas milik
pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas
dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif tersebut.
(3) Hak atas identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan
melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketetiban umum.
D. Demokrasi
a.
Pengertian
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b.
Unsur-unsur
Negara Demokratis
Sebagai suatu sistem, demokrasi memiliki
unsur-unsur yang membuatnya eksis dan tegak di dalam sebuah negara. Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat
bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur
yang dapat menopang tegakknya demokrasi antara lain :
1.
Negara
Hukum
Negara hukum
Indonesia memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara)
sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat,
melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam
menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara. Dengan demikian
berdasarkan penjelasan di atas, bahwa negara hukum baik dalam arti formal
yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan
negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum,
aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan
elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.
2.
Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang
bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi
aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat
signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi
demokras adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
3.
Infranstruktur
Politik
Infrastruktur
politik dianggap sebagai salah satu unsur yang signifikan terhadap tegaknya
demokrasi. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political
party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau
kelompok kepentingan (pressure/interest group).
c.
Faktor-faktor
Pendukung Demokrasi
Faktor-faktor Pendukung Demokrasi yaitu :
a. Ideologi pancasila sebagai suatu ideologi demokratik atau ideologi terbuka
bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
b. UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya
Demokrasi Pancasila. Mengingat dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan,
sehingga mencegah secara kontitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada
satu orang.
c. Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat (Negara
kekuasaan) melainkan menganut paham rechtsstaat atau Negara hukum artinya
segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara
harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU.
d. Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai
politik. Ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi
seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.
e. Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang
ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
f. Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang
bertanggung jawab.
g. Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang
dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok
masyarakat maupun perorangan.
Referensi :
1. gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
3. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195202151983011-M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20Pendidikan%20Kewarganegaraan/PENGANTAR/NEGARA,%20BANGSA%20DAN%20WARGA%20NEGARA1.pdf
No comments:
Post a Comment